Penghulu menurut adat alam minangkabau, yaitu orang yang tinggi lantaran di anjung, yaitu diangkat dan di besarkan oleh kaumnya dan bergelar dengan himbauan "Datuk" memimpin kaumnya, yang di antara anggota kaumnya menurut waris nasab keturunan ibu. Semua waris nasab berhak menjadi penghulu dan berhak pula menurunkan penghulu itu jika ia bersalah tidak menunaikan kewajibannya.
Gelar penghulu itu adalah hak kaumnya, yang disebut "Nan Sepayung Sepatagak, Nan Selingkung Cupak Adat". Gelar dan jabatan itu di pusakai turun temurun sampai ke anak cucu selama waris nasab masih ada dan sepakat pula mendirikannya. Jadi, orang yang menjunjung pangkat penghulu adat minangkabau, tinggi karena diangkat atau dipilih.
Dia sederajat dengan anggota kaum yang mengangkat dan memilihnya, hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting untuk memikul kewajiban dan melaksanakan tanggung jawab menjaga kesejahteraan anak kemenakan dalam kaumnya.
Pemilihan seorang pemimpin di minangkabau dilakukan dalam proses yang panjang, ber licak pinang, penghulu yang akan dipilih itu dipertimbangkan masak – masak, diteliti dengan seksama, sehingga bulat telah dapat digolongkan pipih dapat dilayangkan pemilihannya ditentukan watak pribadinya.
Ciri seorang pemimpin di minangkabau adalah orang yang tinggi tampak jauh. Lebih dari itu, budaya minangkabau menggabungkan antara kapabilitas yakni kemampuan, dan akseptabilitasnya itu persetujuan atau penerimaan masyarakat atas dirinya.
Pengangkatan seorang penghulu yang bergelar datuk yang akan menyandang gelar sko. Maka, harus dilihat lebih dahulu, apakah ia tinggi karena di sintakan ruas, besar (gadang) karena di lintang pungkam. Maknanya, dia tinggi, bukan karena meninggikan diri, tetapi karena ruas telah menyentakkan keatas, integritas pribadinya yang tinggi, mempunyai wawasan yang luas, sebagaimana wawasan yang luas sebagaimana dikatakan ber pandang lapang dan ber alam luas.
Landasan tempat berpijak seorang penghulu adalahnya menuruti alur yang lurus, menempuh jalan umum, memelihara harta pusaka serta membimbing anak kemenakan.
Kepemimpinan Ninik Mamak itu disamping arif bijaksana, dia harus pintar memilah-milah diantara sekian banyak kasus yang terjadi dikalangan anak dan kemenakannya atau masyarakatnya. Dia akan mengambil suatu keputusan yang bijak, masuk akal dan menyenangkan dengan ukuran - ukuran dan norma yang menyenangkan umum.
Prinsip kepemimpinannya adalah : "Ba pantang kusuik indak kasalasai" ( berpantang kusut yang tidak selesai ). "Ba pantang karuah yang indak janiah" (berpantang keruh yang tidak jernih), artinya, setiap persoalan yang tumbuh di dalam kaum, suku dan nagari dapat dicari pemecahannya melalui musyawarah dan mufakat.
Sedangkan dalam praktek kehidupan sehari - hari, seorang ninik mamak mempunyai kewajiban terhadap anak kemenakan, korong kampuang dan nagari, dalam mengantisipasi berbagai tantangan dan kendala sejak dini, serta dengan menjalankan beberapa kewajiban di atas, di harapkan ninik mamak tetap menjadi tokoh panutan yang sangat berperan di tengah-tengah lingkungan anak kemenakan, terutama dalam menyelesaikan berbagai masalah, seperti sengketa, baik yang timbul dalam kaum sendiri, antar kaum dalam suku atau antara nagari pada kecamatan yang berbeda, dalam kaidah "adaik salingka nagari, pusako salingka kaum".
Editor : Mangindo Kayo