DPRD dan Pemko Bukttinggi Setujui Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

×

DPRD dan Pemko Bukttinggi Setujui Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Bagikan berita
DPRD dan Pemko Bukttinggi Setujui Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
DPRD dan Pemko Bukttinggi Setujui Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

"Demokrat menekankan terhadap produk Ranperda telah menjadi kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif, dan dapat dijalankan sebagai mana mestinya sesuai yang diamanahkan undang-undang," paparnya.

"Demokrat yang secara politis terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan dan realisasi Ranperda, ada dua catatan dan saran yakni, LKK mempunyai peran besar dalam pelaksanaan program pemerintah karena berhubungan langsung dengan masyarakat," ungkapnya lagi.Menurut Alizarman, dengan ditetapkannya Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan wali kota.

Edison Katik Basa dari Fraksi Golkar menyambut baik langkah yang dilakukan Pemkot Bukittinggi, yakni melakukan pencabutan terhadap Perda No. 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya akan diatur dengan peraturan wali kota."Dengan dicabutnya Perda No. 11 tahun 2016, kita meminta agar segera ditetapkan peraturan wali kota, bertujuan untuk tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan ditetapkan peraturan wali kota nantinya kami mendorong agar diiringi dengan langkah program peningkatan kualitas SDM di setiap lembaga yang dimaksud," sebutnya.

"Kiranya tingkat pemerintah berupaya memperhatikan tingkat kesejahteraan dan biaya operasional dari lembaga lebih baik, tentunya disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku," ia berharap.Sedangkan dari Fraksi Gerindra dibacakan Shabirin Rachmat, mengucapkan selamat kepada pemerintah kota Bukittinggi yang kembali meraih penghargaan Opini WTP ke 10 secara berturut-turut diberikan oleh badan pemeriksa keuangan RI perwakilan Sumbar.

"Fraksi Gerindra berterima kasih kepada pansus pencabutan Perda tentang LKK yang telah bekerja maksimal," sambut Sabirin lagi.

Dari Fraksi Amanat Nasional Pembangunan melalui juru bicaranya, Ir Hj. Rahmi Brisma, mengatakan, dari perundang-undangan tersebut diatas dinyatakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut."Fraksi PAN menyampaikan terima kasih atas kerja keras pansus dalam pembahasan Ranperda, karena secara prinsip Fraksi PAN dapat menyetujui hasil fasilitasi gubernur tentang pencabutan Perda No. 11 tahun 2016," tegasnya. (nto)

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini