DPRD dan Pemko Bukttinggi Setujui Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

×

DPRD dan Pemko Bukttinggi Setujui Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Bagikan berita
DPRD dan Pemko Bukttinggi Setujui Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
DPRD dan Pemko Bukttinggi Setujui Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

BUKITTINGGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.Rapat paripurna bertempat di ruang sidang DPRD, Senin (22/5/2023), dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua, Rusdy Nurman dan Nur Asra.

Paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi Maad serta Sekdako Martias Wanto, unsur Forkopimda, para anggota dewan dan para tamu undangan lainnya.

Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas inisiasi pencabutan peraturan No. 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri No. 18 tahun 2018.Hal tersebut diatas kataal Marfendi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Ini sudah dilakukan pembahasan bersama pansus dan anggota DPRD. Lalu difasilitasi oleh biro hukum provinsi dan ditindaklanjuti dan disepakati bersama," kata Marfendi.Kata Marfendi, agar tidak jadi kekosongan regulasi maka pemko telah menyiapkan peraturan wali kota yang bertujuan supaya tidak terdapat dualisme pengaturan.

Sementara itu, Fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Fraksi Nasdem PKB dibacakan, Asril, mengatakan LKK mempunyai peranan yang sangat besar dalam pelaksanaan pemerintahan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat."Selama ini diatur dengan Perda No. 11 tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut amanah dari peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan," ujarnya.

"Dengan dicabutnya permen No. 73 tahun 2005 berdasarkan Permen No. 17 tahun 2018 tentang kecamatan, maka secara otomatis Perda Kota Bukittinggi No. 11 tahun 2016 tentang LKK dinyatakan tidak berlaku lagi maka tentu dilakukan proses pencabutan," kata Asril.

"Fraksi Nasdem PKB menyarankan kepada Pemko Bukittinggi untuk mengundangkan perda tersebut sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," tambah Asril.Asril menambahkan, terkait Permen No. 17 tahun 2018 tentang kecamatan, fraksi Nasdem PKB menghimbau Pemko Bukittinggi menindaklanjuti amanah peraturan yang tertuang dalam Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.

Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser menyebutkan, Fraksi PKS sangat menyadari dan pahami bahwa LKK memegang peranan penting dan krusial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Maka dari itu, kata dia, kehadiran peraturan-peraturan tersebut diatas menjelaskan secara konstitusional bahwa, pengaturan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa cukup melalui peraturan kepala daerah.Tambah Ibra Yaser, hal itu berlaku mutatis dan mutandis untuk tingkat kelurahan.

"Tentunya hal tersebut diatas sudah tidak berlaku lagi dan perlu dicabut," tuturnya.Sementara itu, dari Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Alizarman, SHI, SH menyampaikan, Fraksi Demokrat tidak akan mengulas lebih rinci terhadap Ranperda.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini