Kata Marfendi, memperhatikan realisasi semester pertama untuk belanja pegawai sebesar Rp 133,8 miliar, terdapat kelebihan sebesar Rp 65 miliar bila menggunakan asumsi bahwa belanja pegawai semester pertama sama dengan semester kedua."Hal itu terjadi disebabkan terdapat pembayaran gaji PPPK tidak dibayarkan pada semester pertama yang akan dibebankan pada semester kedua," jelasnya.
Ia lanjutkan, masih terdapat pada belanja pegawai accress 2,5 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sedangkan rencana pembangunan galeri UMKM, lanjut Marfendi lagi, telah dianggarkan pada APBD tahun 2022, dimana galeri itu diperuntukkan bagi masyarakat pelaku UMKM Kota Bukittinggi memajang hasil karya mereka sebagai sarana promosi dan marketing. Namun pada APBD Tahun 2022, anggaran tersebut dihapuskan.
"Untuk tetap mendukung program galeri UMKM tersebut pemerintah melaksanakan program fasilitasi UMKM dengan mengikuti pameran/ expo di dalam dan luar kota, fasilitasi penyelenggaraan bazar dan promosi secara digital memanfaatkan videotron," ujarnya.Terkait pembangunan awning menurut Wawako Marfendi, telah dianggarkan pada APBD tahun 2022 dan tidak mengalami perubahan anggaran di PAPBD Tahun 2022.
Ia jelaskan, postur anggaran Pemda dari tahun ke tahun cenderung menemukan persoalan sama yaitu ketika pembahasan menghadapi kondisi defisit dan dalam laporan akhir justru kecenderungan munculnya Sisa Lebih penggunaan Anggaran (SILPA)."Saran agar menerapkan konsep money follow program akan menjadi perhatian pemerintah untuk dioptimalkan. Namun ada beberapa hal yang juga turut berpengaruh menimbulkan SILPA yaitu kecenderungan terlambatnya aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat seperti petunjuk teknis DAK," katanya.
"Selain itu juga belum sepenuhnya diterapkan omnibus regulation yang menyebabkan sering terjadi benturan peraturan perundang-undangan," sambung Wawako.Kata dia, upaya mencapai target pendapatan pada tahun 2023 terdapat strategi yang dilaksanakan. Diantaranya, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, penghimpunan data objek dan subjek pajak serta retribusi. Peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur pemungut pajak daerah melalui rekrutmen, pelatihan serta kebijakan mutasi serta transfer knowledge.
"Kemudian, peningkatan sarana prasarana dan ketersediaan perangkat teknologi informasi yang dapat mendukung proses bisnis pemungutan pajak daerah, retribusi daerah melalui pelaksanaan belanja modal yang efektif dan monitoring serta evaluasi anggaran secara berkala," terangnya.Wawako Marfendi tambahkan, juga turut berperan aktif dalam peningkatan kinerja BUMD BPRS Jam Gadang dan Bank Nagari sehingga deviden yang didapat dari hasil penyertaan modal dapat meningkat.
Pada paripurna tentang jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 Selasa (12/9/2022) yang dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, menjelaskan, APBD pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah."Rencana Kerja Pemerintah Daerah itu, dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan," katanya.Kata dia, rangkaian proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan tindak lanjut KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 berupa target dan kinerja program dan kegiatan, telah disepakati pada 15 Agustus 2022 lalu.Begitu juga, lanjut Beny, terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Pada tanggal 5 September 2022, sambung dia, juga telah dilakukan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 oleh DPRD dan Pemko Bukittinggi.
Sementara Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menjelaskan, penyusunan R-APBD Perubahan tahun 2022 dan R-APBD 2023 diawali dengan penyusunan R-KUA PPAS Perubahan 2022 dan R-KUA PPAS 2023."Keduanya telah disepakati Pemko dan DPRD Bukittinggi dalam paripurna sebelumnya," sebut Wako.
Disampaikan Wako Erman, struktur R-APBD Perubahan tahun anggaran 2022 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 706.442.102.795,-,. Turun Rp 11.205.430.192 dari target pendapatan sebelum perubahan."Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat," jelas Erman.
Editor : Mangindo Kayo