Anggota DPR RI MY Esti Sebut Haram Hukumnya Anak Indonesia Tidak Sekolah

×

Anggota DPR RI MY Esti Sebut Haram Hukumnya Anak Indonesia Tidak Sekolah

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, MY Esti Wijayanti. Foto istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, MY Esti Wijayanti. Foto istimewa

Menurut Esti, pemenuhan anggaran 20 persen untuk pendidikan adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara benar. "Pengalokasiannya harus benar-benar untuk sektor pendidikan yang sesungguhnya. Anggaran pendidikan yang besar tidak hanya habis untuk belanja rutin," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus menyentuh kebutuhan paling mendasar di ruang-ruang kelas. Anggaran wajib dialokasikan untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak, meningkatkan kompetensi guru, and secara khusus menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal.

“Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) harus secara khusus mendapatkan perhatian baik untuk sarana prasarananya, akses dan juga untuk para tenaga pendidiknya,” lanjut Esti.

Lebih jauh, Esti menyebut kesejahteraan guru adalah hal mendasar yang tidak bisa ditawar dalam presisi anggaran ini. Guru harus sejahtera, dihargai secara layak dalam gaji, dan diberikan kepastian ekonomi. "Tidak boleh lagi ada guru yang mengabdi dengan penghasilan yang jauh dari cukup dan dalam ketidakpastian ekonomi," ucap Politisi PDIP tersebut.

"Peringatan Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita bahwa masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa banyak kebijakan dibuat, tetapi oleh seberapa adil kebijakan itu bekerja," tutup Esti, menekankan perlunya keadilan dalam setiap kebijakan anggaran pendidikan. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini