DPK Laksanakan Pemusnahan Arsip, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Tertib

×

DPK Laksanakan Pemusnahan Arsip, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Tertib

Bagikan berita
DPK Laksanakan Pemusnahan Arsip, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Tertib
DPK Laksanakan Pemusnahan Arsip, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Tertib

PADANG PANJANG — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Padang Panjang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan di DPK itu dipimpin Kepala Dinas Januardi serta melibatkan tim pengelola arsip dan disaksikan pihak terkait guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah melalui proses penilaian dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun historis.

Januardi menyampaikan, pemusnahan arsip merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan arsip dinamis agar dokumen yang sudah tidak diperlukan tidak menumpuk dan menghambat efektivitas pengelolaan arsip aktif.

“Melalui kegiatan ini, kami memastikan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat dimusnahkan secara aman dan sesuai prosedur, sehingga tidak menumpuk dan mengganggu efektivitas pengelolaan arsip aktif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan arsip dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang berlaku.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara pencacahan secara simbolis oleh pimpinan unit pengolah bersama saksi, serta disertai penandatanganan berita acara pemusnahan arsip,” jelasnya.

Selain untuk mengurangi volume dokumen yang tidak lagi aktif, pemusnahan arsip juga bertujuan menjaga keamanan informasi dari pihak yang tidak berwenang serta menghemat ruang penyimpanan.

Proses pemusnahan dilakukan melalui metode yang aman, seperti pencacahan dan pembakaran terkendali, setelah seluruh arsip melewati tahapan verifikasi dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen DPK dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional, efisien, dan mendukung prinsip good governance di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.

Editor : Irfan Taufik, S. TP
Bagikan

Berita Terkait
Terkini