DPRD Padang Finalisasi Ranperda Penguatan Lembaga Adat Pansus III Rampungkan Hasil Fasilitasi Pemprov

×

DPRD Padang Finalisasi Ranperda Penguatan Lembaga Adat Pansus III Rampungkan Hasil Fasilitasi Pemprov

Bagikan berita
DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III merampungkan, hasil rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau, Selasa (14/4/2026).
DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III merampungkan, hasil rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau, Selasa (14/4/2026).
DPC PJS Kota Bukittinggi

PADANG — DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III merampungkan, hasil rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau, Selasa (14/4/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat disepakati untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyempurnaan sebelum Ranperda dibawa ke tahap berikutnya.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Mulyadi, menyampaikan rapat tersebut merupakan tahap akhir sinkronisasi hasil kajian fasilitasi provinsi terhadap Ranperda yang tengah dibahas.

“Rapat hari ini merupakan, rapat terakhir Pansus III untuk mensinkronisasi hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dari 10 item rekomendasi yang diberikan, seluruhnya sudah kami tindaklanjuti dan Ranperda ini kini masuk tahap akhir untuk diagendakan di Badan Musyawarah,” ujar Mulyadi.

Ia menjelaskan, hasil rapat menyepakati sejumlah penyesuaian substansi Ranperda, terutama pada pasal-pasal yang perlu diselaraskan dengan regulasi provinsi.

Harmonisasi tersebut, dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga adat yang telah berjalan sebelumnya.

“Beberapa pasal kami sesuaikan berdasarkan rekomendasi provinsi. Ada juga yang kami hapus, karena menyangkut kewenangan organisasi adat yang sudah ada, sehingga pemerintah tidak boleh mengintervensi,” jelasnya.

Selain itu, rapat juga menyepakati penguatan peran lembaga adat di Kota Padang yang selama ini dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat, khususnya di wilayah perkotaan yang tidak seluruhnya berbasis nagari.

Dengan adanya Ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum untuk memberikan dukungan terhadap pelestarian adat dan budaya Minangkabau.

“Hasil pembahasan juga menegaskan, Ranperda ini penting sebagai payung hukum untuk pelestarian adat dan budaya. Nantinya pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan serta dukungan anggaran karena sudah ada dasar regulasinya,” tambah Mulyadi.

Editor : AB Kurniati
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi