“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, dampak kerusakan lingkungannya sangat merugikan generasi mendatang,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang kabur serta menelusuri pemilik alat berat dan pemodal di balik aktivitas tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga,” katanya.Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)
Editor : Pariyadi Saputra

