Selain itu keterlambatan pelaporan SPT dalam periode relaksasi ini tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
“Keterlambatan tersebut juga tidak menjadi alasan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu,” ujar Inge.
Kebijakan ini diterbitkan seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
Pemerintah berharap pengumuman ini dapat disebarluaskan agar seluruh wajib pajak memahami adanya relaksasi sanksi hingga akhir April 2026. (*) Editor : Pariyadi Saputra

