JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026.
Namun wajib pajak yang melakukan pembayaran dan pelaporan setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tetap diberikan penghapusan sanksi administratif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari penyesuaian sistem administrasi perpajakan.
“Sanksi administratif berupa denda maupun bunga tidak akan dikenakan sepanjang kewajiban perpajakan dipenuhi dalam periode tersebut,” ujar Inge dalam pengumuman resmi yang diterima Senin (30/3/2026).Kebijakan ini juga mencakup pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 termasuk yang mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak terhadap keterlambatan yang masuk dalam periode kebijakan penghapusan sanksi tersebut.
Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi administratif akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
“Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” kata Inge.
Editor : Pariyadi Saputra

