Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR 2-27 Maret, Pekerja Bisa Lapor Jika Tak Dibayar

×

Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR 2-27 Maret, Pekerja Bisa Lapor Jika Tak Dibayar

Bagikan berita
Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR 2-27 Maret, Pekerja Bisa Lapor Jika Tak Dibayar
Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR 2-27 Maret, Pekerja Bisa Lapor Jika Tak Dibayar
DPC PJS Kota Bukittinggi

PADANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung aduan pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR menjelang Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan posko dibuka di tiga titik. Yakni di kantor Disnakertrans Sumbar di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh, serta Wilayah III di Sijunjung.

“Ini bukan sekadar agenda tahunan. Posko THR jadi bentuk pengawasan aktif pemerintah agar perusahaan patuh membayar kewajibannya,” kata Firdaus.

Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Pekerja diminta tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi.

Soal aturan, pembayaran THR mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Bagi yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, besarnya wajib satu bulan upah. Sementara yang masa kerjanya di bawah setahun dibayar proporsional.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski begitu, Disnakertrans mengimbau perusahaan membayarkannya lebih awal.

“Kalau bisa H-14 sudah cair. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan menghindari potensi perselisihan,” ujarnya.

Tak hanya perusahaan formal, pihaknya juga mengingatkan pelaku usaha transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi agar memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir.

Posko THR sendiri merupakan program rutin nasional di bawah koordinasi Kemnaker. Selain datang langsung, pekerja juga bisa mengadu secara daring melalui laman resmi Kemnaker.

Tahun lalu, Posko THR Sumbar menerima 17 laporan. Seluruhnya diklaim tuntas lewat mediasi dan pengawasan.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
Baznas Bukittinggi Zakat Fitrah