Ia menegaskan bahwa setiap keputusan rapat kerja antara DPR dan pemerintah merupakan mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata dan bukanlah sekedar kesepakatan administratif. Hal itu, menurutnya, merupakan wujud komitmen politik Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat
“Baik di bidang ekonomi, pelayanan publik, penegakan hukum, maupun kesejahteraan sosial,” tandas Puan. (*)Baca juga: Kemenkes dan WHO Tandatangani Grant Agreement Biennium 2026-2027, Perkuat Sistem Kesehatan Nasional
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
