JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong penguatan konsep ekonomi hijau dalam kebijakan pembangunan nasional. Hal ini menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra serta dikabulkannya gugatan iklim nelayan Indonesia di Pengadilan Kanton Zug, Swiss, baru-baru ini.
Menurutnya, dua peristiwa yang terjadi secara beriringan pada akhir 2025 tersebut menjadi refleksi penting atas implementasi arah pembangunan nasional yang menempatkan ekonomi hijau, ekonomi biru, dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari strategi kemandirian bangsa.
Alex menjelaskan, Pengadilan Kanton Zug, Swiss, pada 22 Desember 2025 mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang diajukan empat nelayan Indonesia terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim. Gugatan tersebut terkait dampak perubahan iklim yang dirasakan para nelayan, termasuk tuntutan kompensasi, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta kewajiban penurunan emisi karbon dioksida secara cepat.
Di sisi lain, Alex juga menyoroti bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Bencana tersebut tidak terlepas dari kerusakan lingkungan dan deforestasi yang terjadi akibat pembukaan lahan perkebunan serta aktivitas pertambangan yang berdampak pada rusaknya ekosistem hutan,” jelasnya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Sehubungan dengan hal itu, Alex menekankan pentingnya langkah cepat dan tepat dari pemerintah dalam menerjemahkan arah pembangunan nasional, khususnya yang berkaitan dengan hilirisasi, industrialisasi, dan pembangunan sumber daya manusia, agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan prinsip keberlanjutan.Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyinggung pernyataan Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD pada 15 Agustus 2025, terkait pengambilalihan 3,1 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada 9 Juli 2025.
Menurut Alex, kebijakan pengambilalihan lahan sawit ilegal tersebut perlu disertai dengan pemetaan yang lebih berpihak pada gagasan ekonomi hijau, termasuk pemetaan potensi ancaman ekologis akibat alih fungsi hutan yang telah terjadi.
Alex menilai langkah pemerintah mencabut tanaman sawit yang merambah kawasan konservasi, seperti di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, merupakan contoh penegakan kebijakan yang perlu diperluas penerapannya.
“Saya mendorong agar kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi alam diperlakukan secara serupa, guna mengurangi risiko kerusakan lingkungan di masa mendatang,” tegasnya.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T