Dibuka Mahmud Marhaba, Rakernas PJS Lahirkan Tiga Pedoman Strategis Organisasi

×

Dibuka Mahmud Marhaba, Rakernas PJS Lahirkan Tiga Pedoman Strategis Organisasi

Bagikan berita
Terlihat suasana Rakernas PJS dalam format hybrid (baik offline maupun online), Senin (29/12/2025), dimoderatori Sekretaris Jenderal DPP, Abdul Rasyid Zainal. Foto istimewa
Terlihat suasana Rakernas PJS dalam format hybrid (baik offline maupun online), Senin (29/12/2025), dimoderatori Sekretaris Jenderal DPP, Abdul Rasyid Zainal. Foto istimewa

PO tentang Advokasi dan Pembelaan Jurnalis akan berfungsi sebagai dasar hukum bagi PJS untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada wartawan PJS yang menghadapi masalah saat menjalankan tugas jurnalistik mereka, baik dalam bentuk intimidasi, kriminalisasi, kekerasan di lapangan, atau masalah hukum yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik.

Yang menarik, sesi diskusi PO mendapat perhatian yang cukup besar dari peserta Rakernas. Beberapa pengurus PJS mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan untuk memastikan bahwa mekanisme advokasi benar-benar memenuhi kebutuhan jurnalis di lapangan.

Sebelumnya, pengantar dari Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh, memberikan perspektif yang tajam tentang PO tersebut.

“Hari ini, kita mendirikan monumen perlawanan terhadap segala bentuk penindasan yang berupaya membungkam kebenaran! Pedoman Organisasi Advokasi ini adalah dekrit perang bagi siapa pun yang berani mengganggu kehormatan jurnalis yang bekerja di bawah panji Kode Etik Jurnalistik,” kata Puguh, menguraikan manifesto lima poin untuk perlawanan terhadap kedaulatan pers.

Ia menekankan bahwa ada banyak kasus jurnalis di daerah yang mengalami perlakuan tidak pantas saat meliput berita atau ketika pekerjaan jurnalistik mereka dipertanyakan. Kami, kata Puguh telah menyiapkan PO ini sebagai landasan yang jelas agar perlibdungan wartawan PJS dapat beroperasi secara terukur, profesional, dan dalam kerangka hukum.

Sementara itu, PO untuk Pelaksanaan Ujian Kompetensi Jurnalistik (UKW) berfungsi sebagai landasan untuk mengimplementasikan visi PJS, yang memprioritaskan kompetensi jurnalis. Pedoman ini secara umum mengatur peran DPP, DPD dan DPC dalam merencanakan, mengusulkan, dan melaksanakan UKW, termasuk kolaborasi dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui oleh Dewan Pers.

PO untuk UKW ini bukan hanya tentang aspek teknis ujian, tetapi lebih merupakan penegasan komitmen PJS untuk menjadikan kompetensi jurnalis sebagai standar profesional yang tidak dapat dinegosiasikan.

Sementara itu, Pedoman Surat Menyurat Resmi dalam PJS dikembangkan untuk mengatur penggunaan nama, logo, kop surat, dan stempel organisasi di semua tingkatan DPP, DPD dan DPC. Pedoman ini mengatur format surat secara umum, penomoran, wewenang penandatanganan, dan pengarsipan, memastikan bahwa setiap surat resmi PJS mempertahankan wewenang administratif yang tepat dan akuntabel.

Dengan pedoman ini, diharapkan tidak akan ada lagi tumpang tindih wewenang atau penyalahgunaan nama organisasi dalam surat resmi, baik untuk keuntungan pribadi maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PJS. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini