Ia menegaskan bahwa Nataru tidak boleh terus dijadikan musim rutin kenaikan harga. Pemerintah harus kuat dalam pengawasan dan cepat dalam melakukan intervensi, sementara pelaku usaha juga dituntut untuk menjunjung etika dalam berusaha.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pangan tetap terjangkau, terutama pada momen-momen sensitif yang seharusnya menjadi masa kebahagiaan bagi seluruh rakyat, seperti libur panjang akhir tahun dan perayaan Natal,” tutup Johan.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), sejumlah harga barang pokok meroket menjelang dan selama libur Nataru. Seperti harga bawang merah naik dari Rp 35 ribu per kilogram (kg) ke Rp 40 ribu per kg dan bawang putih dari Rp 40 ribu ke Rp 50 ribu per kg. Kenaikan yang cukup signifikan juga terjadi pada harga cabai rawit, meski sempat turun menjadi Rp 45 ribu per kg, tetapi kini naik lagi ke angka Rp 80 ribu per kg. Kenaikan juga terjadi pada harga daging ayam dan sapi, yang semula Rp 35 ribu per kg menjadi Rp 45 ribu per kg untuk daging ayam, dan semula Rp 130 ribu per kg menjadi Rp 140 ribu untuk daging sapi.
Harga bahan pokok melonjak, membuat momen bahagia akhir tahun berubah menjadi tekanan berat bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. (*) Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T