KKP Contohkan Pemanfaatan Kayu Kiriman Banjir, Komisi IV DPR: Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tinggal Meniru

×

KKP Contohkan Pemanfaatan Kayu Kiriman Banjir, Komisi IV DPR: Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tinggal Meniru

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. (humas)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. (humas)

Jika memandang kayu itu tidak diperlukan, ungkap Alex, pemerintah daerah harus berikan kepastian hukum pada masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut.

“Jika tak ada kepastian hukumnya, kayu-kayu yang kini menghambat aktivitas nelayan untuk melaut itu, berpotensi besar untuk dimanfaatkan para mafia kayu yang telah membabat hutan kita,” tegas anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.

Jaga Ekosistem Pesisir Pascabencana

Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, A Koswara dalam rilisnya menegaskan, kegiatan Aksi Bersih Pantai dan Laut di Kota Padang ini, merupakan bagian dari tanggung jawab KKP, dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir pascabencana.

“Aksi bersih pantai dan laut ini merupakan upaya nyata Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memulihkan ekosistem pesisir pascabencana, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat pesisir, terutama nelayan, dapat kembali berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan aksi bersih difokuskan pada penanganan sampah kayu dan material alami lainnya yang terdampar di wilayah pesisir dan perairan.

Diketahui, KKP melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru melakukan Aksi Bersih Pantai dan Laut bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di Sumatera Barat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat, OPD Kota Padang, Operator Survival Island serta Kelompok Nelayan Pantai Muaro Gantiang.

Aksi Bersih Pantai dan Laut di Kota Padang yang diikuti sekitar 500 orang pada tanggal 19 Desember 2025 itu, juga diwarnai pemberian bantuan bagi korban bencana alam, khususnya nelayan terdampak, berupa bantuan bahan pokok.

Bantuan tersebut merupakan bantuan yang dibawa KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan Orca 05 dan Orca 06 ke daerah terdampak bencana alam Sumatera yakni Aceh, Sumut dan Sumbar.

Dalam agenda Aksi Bersih Pantai dan Laut yang juga mengerahkan dua alat berat itu, material kayu lainnya yang memenuhi spesifikasi kebutuhan PLTU Teluk Sirih, akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Minturun, oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini