BUKITTINGGI — Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Kota Bukittinggi mempertanyakan kebijakan pengadaan barang dan jasa tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang merekrut lebih dari 500 tenaga kerja.
Menurut dia, dengan merekrut lebih dari 500 tenaga kerja, telah menggunakan belanja lebih dari Rp10 miliar melalui kerjasama dengan hampir 20 penyedia.
"Untuk tahun 2026, sesuai dengan peraturan Menteri PAN RB serta surat edaran dari BKN, tenaga honorer yang berstatus R3 dan R4 telah ditetapkan sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu, untuk itu keberadaan ousoursing tersebut tidak dapat dilanjutkan kecuali terhadap SKPD yang sejak dari awal tidak memiliki tenaga honorer bagi ketiga tugas sebagaimana yang telah kami sebutkan," ujar Yundri Refno Putra, S.T saat membacakan Padangan Fraksi nya, Kamis (6/11/2025).
Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah.
Pengadaan Outsourcing tersebut dapat dipahami untuk pelaksanaan tugas cleaning service, security dan sopir sebagai akibat terjadinya upaya “merumahkan” 900 orang lebih tenaga honorer berdasarkan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor 800.1.2/169/II-BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Bukittinggi tanggal 18 Februari 2025.
Untuk itu secara eksplisit dalam kesepakatan KUA-PPAS dan pengusulan RAPBD tidak ditemukan lagi tentang outsourcing tersebut, namun secara implisit dalam pembahasan KUA-PPAS masih terdapat SKPD yang mengajukannya, maka diingatkan agar pemerintah daerah tidak melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dengan tetap memaksakan terjadinya belanja outsourcing tersebut yang dapat berakibat terjadinya pemborosan keuangan daerah dan perbuatan penyalahgunaan wewenang.Dikesempatan itu, Fraksi Gerindra juga minta penjelasan kepada Pemerintah Daerah tentang rencana Pemerintah Kota Bukittinggi dalam rangka berakhirnya Perjanjian Pembangunan Dan Pengelolaan Pusat Pertokoan Dan Gedung Parkir Pasar Banto Bukittinggi yang menggunakan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Bangun Guna Serah (Built-Operate-Transfer) dengan PT. Citicon Mitra Bukittinggi, dimana sesuai jadwal akan berakhir tanggal 27 Maret 2026.
Fraksi Gerindra juga menyoroti pemutusan kontrak atau sewa dengan PT. Kereta Api Indonesia pada lahan Stasiun Lambuang hanya didasarkan kepada analisa tim yang hanya sampai kepada pemutusan sewa tanpa memperhitungkan usia barang milik daerah tersebut. (*)
Editor : Mangindo Kayo