BUKITTINGGI - Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan, secara umum meliputi pencarian dan pengumpulkan informasi, menulis, mengedit berita yang akurat dan faktual, serta menyebarluaskan berita melalui media.
Meski demikian, dalam menjalankan tugas tersebut, harus sesuai dengan Kode Etik yang berlaku serta pastinya sesuai dengan UU Pers.
Untuk diketahui, wartawan merupakan pilar keempat demokrasi di tanah air setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Artinya, peran dan fungsi pers di tanah air sangat penting dan strategis sekali.
Demikian antara lain dikatakan ketua DPC Syarikat Islam Kota Bukittinggi, H Rismaidi Tuanku Bagindo saat diskusi dengan pengurus DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi.
"Jadi jelas bagi kita, wartawan itu bukan pelengkap penderita dalam perjalanan demokrasi, namun memiliki posisi yang sangat vital," ucap Tuanku yang telah puluhan tahun mengamati dunia pers di Kota Bukittinggi.
Karena memiliki fungsi yang penting dan strategis tersebut, kalangan jurnalis harus berada di garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada publik." Sampaikanlah informasi yang dibutuhkan publik tanpa ada yang disembunyikan. Karena masyarakat ingin mengetahui semua informasi secara jelas, transparan dan terang benderang," ucapnya serius.
Sebagai tokoh publik, Tuanku ingin semua wartawan di Bukittinggi bisa menulis berita yang jelas, tegas dan berimbang.
"Pesan saya, bekerjalah dengan profesional dan kalau memang harus mengkritik, kritiklah dengan sehat dan membangun," ucapnya.
Pemerintah kata mantan pejabat dan legislatif ini memastikan, pemerintah tak butuh berita angkek - angkek talua, namun juga berita kritis sebagai bentuk kontrol sosial.
Editor : Hamriadi S Sos STSumber : Tedi