Tebar Kebaikan untuk Sesama di Hari Jadi PMI

×

Tebar Kebaikan untuk Sesama di Hari Jadi PMI

Bagikan berita
Tebar Kebaikan untuk Sesama di Hari Jadi PMI
Tebar Kebaikan untuk Sesama di Hari Jadi PMI

‎Kegiatan PMI dimulai dengan memberikan bantuan kepada korban Perang Kemerdekaan Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang.‎Berkat usahanya, PMI menerima pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada tanggal 15 Juni 1950, dan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Selanjutnya pada bulan Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC). PMI terus memberikan bantuan, yang mendorong pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 pada 16 Januari 1950, dan memperkuatnya dengan Keputusan Presiden No. 246 pada 29 November 1963. Keputusan tersebut mengakui keberadaan PMI dan menugaskannya untuk memberikan bantuan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949. Pada tahun 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang sah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah. Undang-undang ini mewajibkan PMI untuk melaksanakan kegiatan Palang Merah sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penderitaan serta melindungi korban perang dan bencana tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, etnis, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik. Hingga Februari 2019, PMI telah hadir di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan, dengan hampir 1,5 juta relawan siap memberikan layanan.

‎‎berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, maka tugas PMI adalah :

‎‎1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, penyediaan, dan gangguan lainnya;

‎2. Penyediaan layanan darah sesuai dengan peraturan hukum;‎3. Berbicara dan mengelola relawan;

‎4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan terkait kegiatan Palang Merah;‎5. Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Palang Merah;

‎6. Memberikan bantuan dalam penanggulangan bencana baik di dalam negeri maupun internasional;‎7. Memberikan layanan kesehatan dan sosial; dan

‎8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah.‎

‎‎

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini