AGAM, Bacalah News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam berhasil meraih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.Piagam penghargaan ini akan diserahkan langsung oleh Bupati Agam, usai upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Agam, Minggu (17/8/2025), sekira pukul 10.00 WIB
Selain Disdukcapil, lima instansi lain di Agam juga dinyatakan patuh dalam pelayanan publik, yaitu Puskesmas Biaro, Puskesmas Baso, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.Kepala Disdukcapil Agam, Helton, SH, M.Si, menyebut capaian ini adalah bentuk pengakuan atas upaya yang sudah dilakukan dalam memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Disdukcapil Agam meraih nilai 95,23 dengan kategori Zona Hijau dan predikat Kualitas Tertinggi. Ini bukti bahwa pelayanan kita sudah sesuai standar Ombudsman,” ungkapnya.Helton menjelaskan, Ombudsman melakukan penilaian secara nasional terhadap ratusan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Prosesnya dilakukan melalui observasi, wawancara, dan telaah dokumen. Empat indikator yang digunakan meliputi kualitas petugas, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan.“Harapan kami, penghargaan ini menjadi pelecut semangat agar layanan publik di Agam makin baik. Tahun depan, Ombudsman tidak lagi sekadar menilai kepatuhan, tetapi juga akan memberi opini terkait pengawasan pelayanan publik,” tambahnya.Ia menegaskan, penghargaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan Disdukcapil, tapi juga menjadi motivasi bagi seluruh OPD dan UPTD di Kabupaten Agam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan ramah masyarakat. (ANZ)
Editor : Mangindo Kayo