AGAM- Hari ini, Minggu, (08/06/2025) hutan lindung Rimbo Aneh di Nagari Tigo Koto Silungkang kembali mengalami kerusakan akibat pembakaran hutan dengan sengaja. Luas hutan lindung yang terbakar mencapai hampir 1 hektar, menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan lindung dan kawasan sekitarnya.Pihak terkait, khususnya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Agam, dinilai lambat dan tidak efektif dalam menangani kasus ini. Bahkan, KPH Agam justru membenarkan tindakan pembakaran hutan lindung tersebut, yang menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan hidup.
Sesuai fungsinya KPH memiliki peran penting dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan tanpa harus merubah fungsi hutan. Namun persoalan pembakaran hutan lindung di nagari Tigo Koto Silungkang Kab. Agam yang terus berlanjut adalah sebagai bukti bahwa kelembagaan kehutanan Kab agam gagal menjalankan fungsinya menjaga dan melindungi hutan dari kerusakan dan eksploitasi.Pejabat yang bertugas pada kawasan hutan bertanggungjawab dalam hal ini dan bisa dipidana pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan lindung termasuk kawasan konservasi yaitu kawasan karst merupakan perbuatan melawan hukum. Ketika kawasan hutan dirambah, dan pihak yang diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan tidak melakukan tindakan pencegahan dan pelarangan, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum.
Atas tindakan pembiaran tersebut, maka sesuai dengan Pasal 104 UU P3H (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), dapat dipidana," seperti yang tertulis dalam Pasal 104 UU P3H berbunyi: Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp7,5 miliar."Pembakaran hutan lindung ini merupakan pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku. dan dapat berdampak negatif pada lingkungan, ekosistem hutan lindung,Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan hidup telah menyuarakan kepedulian terhadap hutan lindung ini dan menuntut pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan. Namun sampai saat ini tindakan tegas masih belum berjalan, hanya sebatas pemadaman kebakaran dan kebakaran hutan tetap terjadi lagi.Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan lindung. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan konkret untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjaga kelestarian lingkungan hidup terutama dimawasan hutan lindung dan kawasan koservasi kawasan karst.
MF
Editor : Mangindo Kayo