Rawat Jalan, Jangan Sampai Pemkab Agam Digugat

×

Rawat Jalan, Jangan Sampai Pemkab Agam Digugat

Bagikan berita
Rawat Jalan, Jangan Sampai Pemkab Agam Digugat
Rawat Jalan, Jangan Sampai Pemkab Agam Digugat
DPC PJS Kota Bukittinggi

Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Agam, perlu menyadari bahwa merawat jalan bukan sekadar urusan teknis. Ini soal tanggung jawab hukum, keselamatan warga, dan wibawa negara. Ketika lubang-lubang jalan dibiarkan terbuka tanpa rambu peringatan, bukan hanya nyawa yang terancam, kepercayaan publik pun bisa hancur.Oleh : ANIZUR, SH

Saya sering mendengar keluhan masyarakat tentang rusaknya ruas jalan kabupaten, bahkan melihat langsung akibatnya, kendaraan tergelincir, pengendara terluka, hingga nyawa melayang.Dalam banyak kasus, korban tidak tahu bahwa mereka sebenarnya berhak menuntut secara hukum. Padahal, ada dasar kuat dalam Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana jelas disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan bisa dijerat pidana, apalagi jika menyebabkan kecelakaan.

Bila luka ringan, sanksinya penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta. Luka berat? Hukumannya bisa naik jadi 1 tahun atau denda Rp24 juta. Dan jika sampai menimbulkan kematian, ancaman hukumannya berat: 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta.Ini bukan teori hukum yang mengawang-awang. Ini nyata, dan sudah seharusnya menjadi peringatan serius bagi Dinas PUTR Agam dan instansi terkait. Pemasangan rambu di titik-titik rawan adalah langkah minimum. Jangan tunggu anggaran "cukup", karena keselamatan tak bisa ditunda.

Saya paham, anggaran daerah terbatas. Tapi jika harus memilih antara membangun jalan baru atau merawat yang sudah ada, bukankah lebih bijak menjaga dulu yang sudah dimiliki?Pembangunan besar-besaran di masa lalu, dari era Aristo Munandar, Indra Catri, hingga Andri Warman, telah menghabiskan dana yang tidak sedikit. Sekarang waktunya memelihara, bukan menumpuk proyek baru sementara jalan lama rusak parah.

Masyarakat juga perlu berperan. Jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, catat lokasi, dokumentasikan, dan jangan ragu menuntut. Negara bisa dan boleh digugat jika lalai. Karena dalam negara hukum, tak ada yang kebal, termasuk pemerintah.Sudah saatnya paradigma kita berubah: pembangunan bukan soal berapa panjang jalan yang dibangun, tapi seberapa aman dan layak jalan yang sudah ada. Karena jalan yang rusak bukan takdir. Ia adalah kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban akibat jalan rusak, jangan ragu untuk menempuh jalur hukum. Gugatan dapat diajukan ke pengadilan sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Bila Anda tidak memahami prosedur hukumnya, gunakanlah jasa pengacara yang peduli, berpihak pada rakyat, dan benar-benar memahami persoalan ini.Di Sumatera Barat, Pengacara Vera Christian, SH, MH, di Lubuk Basung dan Buscanra Burhan, SH, di Bukittinggi, adalah sosok yang tepat. Mereka berpengalaman dalam menangani kasus-kasus serupa, dan lebih dari sekadar memahami hukum, mereka berjuang untuk keadilan.

*Tulisan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan. Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis, disampaikan dalam semangat partisipasi warga negara dan dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi