KPU Tetapkan Jadwal Debat Publik Cawako dan Cawawako Pilkada 2024

×

KPU Tetapkan Jadwal Debat Publik Cawako dan Cawawako Pilkada 2024

Bagikan berita
oppo_0
oppo_0
DPC PJS Kota Bukittinggi

PADANG PANJANG, -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan jadwal Debat Publik untuk Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Padang Panjang, Masnaidi di Padang Panjang, Selasa (8/10/24) mengatakan debat direncanakan akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

"Pertama dilaksanakan 23 Oktober selanjutnya 6 November dan terakhir 21 November 2024 digelar di Padang" katanya.Sedangkan untuk tempat pelaksanaan debat publik, tambahnya masih mencari lokasi yang tepat dan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.

"Kita berharap pada pelaksanaan debat ini kondisi tetap damai dan kondusif,” sebutnya.Masnaidi menjelaskan, debat pertama 23 Oktober 2024, khusus debat Cawako, debat kedua 6 November khusus debat Cawawako. Pada 21 November adalah debat paslon.

Masnaidi juga menyampaikan tahapan kampanye sudah dimulai dari 25 September lalu hingga 23 November mendatang.Dikatakannya, ada beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU, di antaranya selebaran, poster, pamflet dan lainnya.

“Masing-masing paslon akan mendapatkan 3.325 buah selebaran. Lima buah baliho yang berisi ketiga paslon. Umbul-umbul 20 buah per paslon di setiap kecamatan. Spanduk dua buah per kelurahan masing-masing paslon. Masing-masing paslon boleh mencetak 200% dari APK ini dan tidak boleh lebih. Bahan kampanye ini akan diserahkan ke paslon untuk disebarkan, sedangkan baliho, spanduk dan umbul-umbul akan dipasang sendiri oleh KPU,” jelasnya.Selain bahan kampanye dan APK, KPU juga memfasilitasi iklan di media cetak satu halaman dan elektronik, direncanakan mulai 10-23 November mendatang.

“Untuk elektronik bahan kampanye kita dari masing-masing paslon, selanjutnya kita verifikasi dan akan ditayangkan di media elektronik. Selain difasilitasi KPU dan dari masing-masing paslon, kampanye juga bisa dilakukan pihak ketiga seperti event organizer dan lainnya. Namun harus didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tutur Masnaidi lagi. (ben

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi