“Utamanya membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab untuk mensosialisasikan mengedukasikan dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik,” katanya.
Komisi informasi mengingatkan, dalam negara demokrasi, hak atas informasi disebut juga dengan istilah “hak untuk tahu” (_right to know_). Hal ini dikarenakan keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik.Kunci utama demokrasi sebagai suatu sistem bernegara, tambah Syawaludin, partisipasi individu dalam pembentukan nilai-nilai berbangsa. Agar partisipasi bermakna, warga perlu informasi yang cukup. Pemenuhan suatu informasi bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang dapat berakibat pada kepentingan publik.*** Editor : Mangindo KayoKomisi Informasi Pusat Tunjuk Empat Duta Keterbukaan Informasi
| 71 klik
Berita Terkait