TANAHDATAR, Bacalahnews - DPRD Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan dua Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna dewan di Pagaruyung, Selasa 17 Januari 2023.Dua Ranperda itu adalah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) Tanah Datar 2022-2025 dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani serta dihadiri 25 anggota DPRD, Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Sekwan Yuhardi, para asisten, dan pimpinan OPD.
Anton menyampaikan dua Ranperda telah melalui beberapa proses pembahasan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) dan rapat paripurna pada 2022."Sidang hari ini sampai diakhir rangkaian pembahasan yaitu pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan Keputusan DPRD untuk dua Ranperda yang telah disampaikan, yang nantinya akan dibacakan hasilnya melalui Juru Bicara Pansus 1 dan Juru Bicara Komisi II," ucap Anton.
Ranperda Pemilihan Wali Nagari
Juru Bicara Pansus I Wadrawati menyampaikan persetujuan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari telah disepakati oleh delapan Fraksi DPRD yaitu Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, NasDem dan Hanura.
Perda Nomor 1 tahun 2017 perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan. Sehingga meminimalisir permasalahan dan menyukseskan pemilihan wali nagari serentak yang direncanakan terlaksana pada 2023.Ranperda Ripparkab
Jubir Komisi II Zuli Rustam menyampaikan persetujuan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanah Datar 2022-2025, juga telah disampaikan delapan Fraksi.Perda Ripparkab diharapkan dapat mengembangkan pembangunan kepariwisataan dapat dilaksanakan secara terpadu antara Pemda, dunia usaha, dan masyarakat yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Tanah Datar.
Dengan berlakunya Perda Ripparkab ini sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Wabup Sampaikan Terima Kasih