PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membongkar praktik penjualan barang curian melalui media sosial dengan menangkap seorang pria pengangguran berinisial MN (28) saat hendak transaksi COD sepeda curian di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Sabtu (18/4/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan korban Meyti Permata Sari (47), warga Lubuk Minturun, yang kehilangan sepeda merek Axxil pada awal April 2026.
Hasil penyelidikan siber yang dilakukan Tim 1 Opsnal Polresta Padang di bawah pimpinan Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana menemukan akun Facebook yang menjual sepeda dengan ciri identik milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan petugas kemudian menyusun strategi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar.
“Petugas memancing pelaku untuk bertemu di kawasan Siteba dan saat hendak bertransaksi sekitar pukul 12.00 WIB tim langsung bergerak mengamankan pelaku MN sementara satu rekannya berinisial I berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Jumat (4/4/2026) dini hari di Komplek Puri Kartika dengan cara mengambil sepeda di teras rumah korban.MN mengaku sempat merasa takut saat diajak rekannya untuk melakukan pencurian namun tetap melanjutkan aksinya karena desakan pelaku lain.
“Nda talok wak do pak In manggaretek wak,” katanya.
Sepeda hasil curian sempat disembunyikan di tanah kosong sebelum akhirnya dijual melalui Facebook dengan harga Rp300 ribu untuk menarik pembeli.
Saat ini pelaku MN beserta barang bukti satu unit sepeda Axxil warna cokelat telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Pariyadi Saputra

