Ketua Pansus III DPRD Padang Mulyadi Dorong Ranperda Lembaga Adat Kota Padang Segera Tuntas

×

Ketua Pansus III DPRD Padang Mulyadi Dorong Ranperda Lembaga Adat Kota Padang Segera Tuntas

Bagikan berita
Ketua Pansus III DPRD Padang Mulyadi Dorong Ranperda Lembaga Adat Kota Padang Segera Tuntas
Ketua Pansus III DPRD Padang Mulyadi Dorong Ranperda Lembaga Adat Kota Padang Segera Tuntas
DPC PJS Kota Bukittinggi

Mulyadi menambahkan, dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah nantinya memiliki kewajiban memberikan dukungan, baik dalam bentuk pelayanan maupun penganggaran melalui APBD untuk kegiatan adat dan budaya.

“Kalau sudah ada Perda, maka pemerintah wajib memberikan pelayanan dan dukungan, termasuk penganggaran dalam APBD untuk penguatan adat dan pelestarian budaya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, Ranperda ini merupakan regulasi baru yang disusun dengan mengacu pada harmonisasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang adat dan budaya.

Dalam proses fasilitasi, terdapat beberapa pasal yang disesuaikan hingga dihapus agar tidak mengintervensi kewenangan organisasi adat yang telah ada.

“Ada pasal-pasal yang kami sesuaikan berdasarkan rekomendasi provinsi, bahkan ada yang dihapus karena menyangkut kewenangan organisasi adat yang sudah berjalan. Pemerintah tidak boleh mengintervensi lembaga adat yang sudah ada,” ungkap Mulyadi.

Selain itu, Ranperda ini juga memuat penguatan nilai-nilai budaya Minangkabau, termasuk peran lembaga adat, fungsi sosial masyarakat, serta penguatan identitas kekerabatan.

Salah satu konsep yang diangkat adalah, penguatan hubungan suku dan kaum dalam masyarakat Minangkabau sebagai bagian dari pelestarian adat.

“Ranperda ini juga mendorong masyarakat tetap menjaga identitas adat, seperti memperkuat hubungan suku dan kaum. Ini bagian dari upaya pelestarian budaya Minangkabau di tengah dinamika kota,” jelasnya.

Mulyadi berharap, Ranperda tersebut segera masuk tahap paripurna sebelum masa sidang berakhir.

Ia optimistis, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum penting dalam menjaga keberlanjutan adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang.

Editor : AB Kurniati
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PMI Bukittinggi