LUBUK BASUNG – Kondisi mencekam tengah dirasakan warga Lubuk Basung. Bahan Bakar Minyak (BBM) mendadak langka di sejumlah titik. Tak hanya Pertalite, kelangkaan juga melanda Pertamax hingga Solar. Akibatnya, harga BBM eceran melonjak tak terkendali, bahkan Pertalite kini tembus Rp15 ribu per liter.
Situasi ini sontak membuat masyarakat resah. Aktivitas sehari-hari mulai terganggu, sebagian warga terpaksa membeli BBM dari pengecer dengan harga selangit.
“Sejak Jumat, 27 Maret 2026, BBM sudah tidak tersedia di SPBU Kubang. Ini sangat meresahkan. Mau kerja susah, cari BBM sulit, harganya pun semakin tinggi,” keluh salah seorang warga.
Ditelusuri, kelangkaan ini bukan tanpa sebab. SPBU yang berada di Jalan Diponegoro, Kubang, Jorong Surabayo, Lubuk Basung, yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat kini tak lagi beroperasi, Minggu (29/3/2026).
Bahkan, pedagang eceran pun kini tak lagi menjual Pertalite karena tidak adanya pasokan. Jika pun tersedia, hanya Pertamax yang dijual dengan harga lebih tinggi.
Informasi yang beredar luas di grup WhatsApp menyebutkan, operasional SPBU tersebut dihentikan karena masa berlaku kerja sama telah habis. Dalam surat resmi yang beredar, disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Sama pengusahaan SPBU DODO Reguler 14264574 milik PT Gunung Sago Prima berakhir pada 23 Maret 2026.Tak hanya itu, pihak pengelola disebut belum melengkapi dokumen yang diminta serta belum menindaklanjuti sejumlah temuan penting yang sebelumnya disampaikan.
Pengawas SPBU PT Gunung Sago Prima, Meggi Parli, membenarkan adanya kendala administrasi yang menyebabkan operasional SPBU terhenti. Ia menjelaskan, kontrak kerja sama yang telah berjalan selama 20 tahun kini telah habis masa berlakunya.
Selain itu, proses perpanjangan terkendala belum selesainya sejumlah dokumen penting, seperti Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dokumen UKL-UPL, serta pengesahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam. Tak hanya itu, proses administrasi juga mencakup surat pengalihan hak ahli waris dari pemilik sebelumnya yang telah meninggal dunia kepada pihak keluarga.
“Pengurusan ini membutuhkan waktu, paling cepat sekitar tiga bulan. Namun, jika seluruh dokumen sudah lengkap, prosesnya bisa dipercepat oleh pihak Pertamina,” jelas Meggi.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

