“Pengembalian TKD ini diharapkan dapat mendukung pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah terdampak bencana di Pulau Sumatera, terutama yang belum berfungsi optimal,” ungkapnya.
Untuk memastikan pemanfaatan anggaran berjalan sesuai ketentuan, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kebutuhan secara tepat serta menyiapkan langkah mitigasi yang terukur.Selain itu, kepala daerah juga diminta menginstruksikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan anggaran TKD, mulai dari proses penganggaran, penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan. (*)
Editor : Mangindo Kayo

