PADANG (26/3/2026) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi berharap, Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat memberikan arahan yang komprehensif sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Dia juga menegaskan pentingnya penguatan tata kelola anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam pemanfaatan dana TKD khususnya untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana.
“Forum ini juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026,” ungkap Mahyeldi.
Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran TKD antara Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat, di auditorium gubernuran, Kamis.
Menurut dia, Rakor ini memiliki peran strategis dalam menyamakan persepsi antar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mengelola tambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Selain itu,
“Rakor ini penting untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan dengan baik, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam pemulihan pascabencana,” ujarnya.“Kami berharap mendapat arahan yang detail dari Tim Itjen Kemendagri, sehingga daerah memiliki pedoman yang jelas dalam pemanfaatan TKD,” tambahnya.
Pendampingan APIP
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bachri Bakri menjelaskan alokasi dana TKD tahun 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak mengalami pemotongan dan dikembalikan setara dengan besaran TKD tahun 2025.
Ia menyebutkan, total tambahan TKD untuk ketiga daerah tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun, dengan rincian Sumatera Barat sebesar Rp1,65 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, dan Aceh sebesar Rp2,63 triliun.
Editor : Mangindo Kayo

