"Selain itu juga, di kawasan Pantai Padang di Lapau Panjang Cimpago (LPC). Justru yang pemiliknya jualan lagi ke pinggir jalan.Sementara warungnya disewakan ke pihak yang penjual yang tinggal, kan ini tidak boleh juga," kata Aye.
Harusnya Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata Kota Padang, yang di LPC itu harus kembali di cek juga siapa yang berjualan sebenarnya di sana.
Di sewakan atau bagaimana.
"Kami himbau Pemerintah Kota Padang, segera Fase VII Pasar Raya Padang itu dibalikan. Diserah terimakan dari Kementerian PU ke Pemerintah Kota Padang, agar Fase VII ini bisa menjadi ikon untuk perdagangan Kota Padang," tegasnya.
"Kemudian terkait PKL-PKL yang ada, kami komitmen jalan dan trotoar itu fungsinya kan ada di Undang-undang 2022 tahun 2009 tentang lalu lintas. Bahwa jalan adalah, untuk kendaraan bermotor, jalan trotoar untuk pejalan kaki., " tegasnya." Kami sepakat. Soal solusi bagaimana PKL yang biasa berjualan di luar itu, dicarikan solusinya.Nah itulah ranahnya dinas perdagangan, dinas - dinas Kota Padang dan DPRD, " ujarnya.
Dikatakannya, Walikota, DPRD, kemudian Dinas Perdagangan, termasuk juga Satpol PP bersepakat, pasar raya harus dijalankan dari perdagangan," pungkas Aye.(Ade)
Editor : AB Kurniati
