Dengan Skema Baru, Putra Daerah Kini Lebih Berpeluang Jadi Dokter Spesialis

×

Dengan Skema Baru, Putra Daerah Kini Lebih Berpeluang Jadi Dokter Spesialis

Bagikan berita
Dengan Skema Baru, Putra Daerah Kini Lebih Berpeluang Jadi Dokter Spesialis
Dengan Skema Baru, Putra Daerah Kini Lebih Berpeluang Jadi Dokter Spesialis
DPC PJS Kota Bukittinggi

Pada tahun 2026, Kementerian Kesehatan akan memperluas penyelenggaraan PPDS RSPPU ke 52 rumah sakit pendidikan dengan total 55 program studi. Perluasan ini difokuskan pada tujuh spesialis dasar serta bidang Kesehatan Jantung, Stroke, Uro-Nefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA), guna menjawab kebutuhan layanan prioritas nasional, termasuk di daerah 3T.

Pendidikan PPDS RSPPU pada hakikatnya merupakan pendidikan residensi, yaitu pendidikan profesi berbasis pelayanan klinis yang menempatkan peserta didik sebagai dokter residen yang belajar melalui praktik langsung dalam sistem pelayanan kesehatan. Model ini memastikan lulusan memiliki kompetensi klinis yang kuat, siap bekerja dalam berbagai kondisi fasilitas kesehatan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses rekrutmen dan seleksi dilakukan secara kolaboratif lintas kementerian/lembaga sesuai ketentuan dalam SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Seleksi peserta didik PPDS RSPPU direncanakan kembali dibuka pada Agustus 2026.

Dalam menjaga mutu, penyelenggaraan PPDS RSPPU mengacu pada standar nasional dan internasional. Rumah sakit pendidikan penyelenggara utama telah memperoleh akreditasi internasional dari Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) dan diawasi secara nasional oleh LAM-PTKes untuk menjamin kualitas pendidikan, pelayanan klinis, serta profesionalisme peserta didik.

Dari sisi pendanaan, program ini didukung melalui beasiswa LPDP, bantuan pembiayaan pendidikan dari Kementerian Kesehatan, serta insentif dari rumah sakit bagi para residen. Skema ini menjadi bagian dari upaya menekan beban biaya pendidikan agar akses pendidikan spesialis tidak hanya dinikmati kalangan tertentu.

“Dokter spesialis adalah profesional yang bekerja dan dilatih agar semakin mahir, bukan murid yang harus membayar biaya pendidikan yang mahal. Ini perubahan paradigma yang penting agar pendidikan spesialis tidak hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu,” kata Menkes.

Melalui PPDS RSPPU, pemerintah memperluas kapasitas pendidikan dokter spesialis sekaligus menjamin mutu lulusan dan pemerataan penempatannya sesuai rencana kebutuhan nasional. Kebijakan afirmatif ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan dokter spesialis di wilayah DTPK, meningkatkan akses layanan spesialistik, memperkuat mutu pelayanan kesehatan, serta memperkokoh sistem kesehatan Indonesia agar lebih merata, tangguh, dan responsif. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
Baznas Bukittinggi Zakat Fitrah