“Jalan berlubang sangat menghambat aktivitas masyarakat dan membahayakan pengguna jalan. Akses jalan yang baik itu hak dasar masyarakat karena sangat penting untuk mendukung ekonomi, pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Joni Putra menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Meski demikian, aspirasi tersebut tetap akan ia sampaikan dalam sidang DPRD Agam.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi melalui musyawarah nagari, kegiatan reses, maupun jalur resmi lainnya. Ia berharap alokasi anggaran pembangunan infrastruktur di tingkat provinsi dapat dilakukan secara tepat dan efektif agar persoalan jalan rusak segera ditangani.
“Reses ini agenda rutin DPRD setiap tahun. Kami turun langsung ke lapangan untuk mendengar keluhan warga, sehingga aspirasi itu bisa diserap dan diakomodasi sesuai kemampuan anggaran dan skala prioritas,” pungkasnya. (*) Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T