BUKITTINGGI — CV Cakrawala Perkasa selaku pelaksana pembangunan gedung Perpustakaan Umum Kota Bukittinggi, dinilai gagal selesaikan pekerjaan sesuai tanggal kontrak berakhir.
“Terjadi keterlambatan. Saat ini telah masuk tahap denda diberlakukan ke rekanan,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Denovia Jamal ke media ini, Selasa (30/12/2025).
Menurut Deno, sampai tanggal 28 Desember 2025 sesuai dengan kontrak adendum, bobot pekerjaan diselesaikan sudah 97 persen.
“Sisa 3 persen lagi,” ungkap Denovia Jamal, S.T, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi.
Nilai pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Kota Bukittinggi sebesar Rp7,9 miliar.
Kata dia, pemberlakuan denda baru 2 hari ini, menyusul kontrak adendum berakhir 28 Desember 2025 itu.“Nilai denda dibebankan kepada rekanan itu kurang sedikit dari Rp8 juta per hari. Angka sebesar tersebut diambil dari 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN,” ujar Deno.
Diketahui, proyek yang dikerjakan kontraktor pelaksana CV. Cakrawala Perkasa dengan pengawasan dari PT. Synpra Engineering Consultant.
Pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak 10 Juni hingga 6 Desember 2025.
Namun dalam perjalanan, waktu pekerjaan diperpanjang hingga tanggal 28 Desember 2025, setelah adanya adendum tambahan pekerjaan dari sisa kontrak. (*)
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T