Hak Atas Tempat Tinggal bagi Korban Bencana Diatur Konstitusi, Negara Harus Hadir!

×

Hak Atas Tempat Tinggal bagi Korban Bencana Diatur Konstitusi, Negara Harus Hadir!

Bagikan berita
Hak Atas Tempat Tinggal bagi Korban Bencana Diatur Konstitusi, Negara Harus Hadir!
Hak Atas Tempat Tinggal bagi Korban Bencana Diatur Konstitusi, Negara Harus Hadir!

“Saya mengapresiasi langkah Wali Kota Padang yang tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga memikirkan solusi jangka menengah dan panjang melalui penyediaan huntara dan huntap. Ini adalah wujud kehadiran negara di tengah rakyat yang sedang dilanda bencana,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, Shadiq menegaskan bahwa hak atas tempat tinggal yang layak adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara, terutama dalam situasi bencana.

“Sinergi antara Pemerintah Kota Padang dan BNPB ini patut menjadi contoh. Saya berharap pemerintah pusat memberikan dukungan maksimal agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” tambah Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

“Bencana tidak boleh memutus harapan rakyat. Negara harus hadir secara utuh, dari tanggap darurat hingga masyarakat benar-benar pulih dan bangkit,” tuturnya.

Shadiq juga mendorong agar program pemulihan tidak hanya berhenti pada pembangunan hunian, tetapi dilanjutkan dengan normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur lingkungan, serta pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak. (*)

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini