Fungsi utama Kantor Imigrasi adalah,
Pelayanan dan verifikasi dokumen perjalanan: Melayani pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya.
Izin tinggal dan status keimigrasian: Mengurus perpanjangan izin tinggal dan status keimigrasian bagi warga negara asing.
Pengawasan dan intelijen keimigrasian: Melakukan pengawasan dan intelijen untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
Penindakan keimigrasian: Menindak pelanggaran keimigrasian, termasuk deportasi.Pemeriksaan keimigrasian: Melakukan pemeriksaan di tempat-tempat lintas batas seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas. (*)
Editor : Mangindo Kayo