Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri yang mendapat laporkan dari Kodim menyebutkan bahwa pihaknya menindaklanjuti pengakuan kedua tersangka yang mengaku bekerja sama dengan narapidana Lapas Bukittinggi.Kedua tersangka menjalani pemeriksaan, selama pemeriksaan petugas Lapas Bukittinggi langsung melakukan penggeledahan dan penyisiran kamar hunian dan blok hunian lainnya untuk mencari barang terlarang dimaksud.
Hasilnya, ditemukan barang terlarang berupa handphone. Dan Barang Bukti (BB) telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk dipetanggung jawabkan oleh pelaku.Sementara itu, Kalapas Bukittinggi, Marten mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam hal pengungkapan kasus."Kami tidak begitu faham cara pelaku mengendalikan dari dalam Lapas, nanti hasil penyelidikan bisa didapat, kami tidak akan menghalang-halangi penegakan hukum, kami akan bekerjasama sehingga peredaran narkoba bisa diberantas," kata dia. (alex)
Editor : Mangindo Kayo