JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah, merupakan hal tidak lazim.
Ia mengamini secara regulasi penangguhan penahanan memang diperbolehkan, tetapi tindakan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia mengaku khawatir bila kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. "Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.
Soedeson mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga.
"Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.Apalagi, menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.
"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelasnya.
Soedeson juga mengingatkan KPK untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap.
"Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," imbuhnya.
Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T

