PADANG – Komisi II DPRD Kota Padang melayangkan kritik tajam terkait penurunan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Semen Padang yang semula Rp22 miliar menjadi Rp14 miliar. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II yang dipimpin Surya Jufri Bitel bersama manajemen PT Semen Padang di gedung parlemen, Jumat (23/1/2026).
Surya Jufri Bitel mengingatkan bahwa distribusi CSR bukan sekadar bantuan sukarela, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh PP No. 47 Tahun 2012 dan Permen BUMN No. 05. Sesuai amanat Perda No. 19 Tahun 2012, DPRD memiliki fungsi pengawasan ketat terhadap bagaimana dana tanggung jawab sosial ini didistribusikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Legislator dari Komisi II ini menyatakan kekecewaannya jika porsi CSR untuk Kota Padang terus menyusut. Menurutnya, sebagai daerah tempat berdirinya perusahaan dan lokasi pengambilan sumber daya alam, Kota Padang seharusnya mendapatkan persentase yang jauh lebih besar dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat guna menjawab isu pengangguran.
“Jika mengacu pada Permen BUMN bahwa CSR adalah 2 persen dari laba, kami ingin persentase untuk Kota Padang lebih besar. Kami sangat kecewa jika dari Rp22 miliar turun menjadi Rp14 miliar. Padahal masyarakat kita butuh program unggulan untuk mengatasi masalah ekonomi dan pengangguran,” tegas Surya Jufri dengan nada kecewa.Data dari PT Semen Padang menyebutkan bahwa saat ini sekitar 97 persen dari alokasi Rp22 miliar sebelumnya telah didistribusikan untuk masyarakat Kota Padang. Namun, DPRD menilai jumlah tersebut masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan dampak lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah tersebut.
Editor : AB Kurniati