Komisi IX DPR RI Desak Petakan Ulang Kebutuhan Dokter Spesialis Berbasis Daerah

×

Komisi IX DPR RI Desak Petakan Ulang Kebutuhan Dokter Spesialis Berbasis Daerah

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dalam RDPU Komisi IX DPR RI dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto istimewa
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dalam RDPU Komisi IX DPR RI dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menekankan pentingnya pemetaan ulang produksi dokter spesialis agar selaras dengan kebutuhan riil pelayanan kesehatan di setiap daerah.

Menurutnya, kebijakan peningkatan jumlah dokter spesialis tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan jenis spesialisasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baginya, forum ini bernilai krusial guna menyerap aspirasi organisasi profesi demi memastikan kebijakan kesehatan ke depan disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Sebab, berdasarkan pengamatannya, selama ini diskursus publik kerap berfokus pada kekurangan jumlah dokter spesialis secara umum. Padahal, menurutnya, persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah ketepatan perencanaan produksi spesialis berdasarkan kebutuhan daerah dan layanan kesehatan yang tersedia.

“Kita tidak bisa hanya bicara soal menambah jumlah dokter spesialis. Yang harus dijawab adalah, spesialis apa yang dibutuhkan dan di daerah mana kebutuhannya paling mendesak,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra.

Ia menilai, untuk spesialis penyakit dalam, persoalan utama bukan semata pada jumlah lulusan, melainkan pada tata kelola distribusi dan perencanaan penempatannya. Oleh karena itu, Putih Sari mendorong adanya pemetaan komprehensif yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta pemerintah daerah.

Menurutnya, tanpa pemetaan yang jelas, kebijakan pembukaan program pendidikan dokter spesialis berpotensi tidak tepat sasaran. Bahkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan kelebihan dokter spesialis di satu wilayah, namun kekurangan di wilayah lain.

“Kalau pemetaannya tidak jelas, kita akan terus menghadapi masalah klasik. Kota besar kelebihan dokter, sementara daerah lain kekurangan tenaga spesialis,” katanya.

Ia juga menyinggung pentingnya kesiapan fasilitas kesehatan di daerah dalam mendukung penempatan dokter spesialis. Sebab itu, tegasnya, distribusi dokter tidak bisa dilepaskan dari kesiapan rumah sakit, alat kesehatan, serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini