Hak Atas Tempat Tinggal bagi Korban Bencana Diatur Konstitusi, Negara Harus Hadir!

×

Hak Atas Tempat Tinggal bagi Korban Bencana Diatur Konstitusi, Negara Harus Hadir!

Bagikan berita
Hak Atas Tempat Tinggal bagi Korban Bencana Diatur Konstitusi, Negara Harus Hadir!
Hak Atas Tempat Tinggal bagi Korban Bencana Diatur Konstitusi, Negara Harus Hadir!

Jakarta - Relokasi warga dari kawasan rawan bencana ke hunian yang lebih aman dinilai sebagai kebijakan strategis yang harus didukung lintas sektor.

Demikian disampaikan Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat I, M Shadiq Pasadigoe, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Ia menilai penyediaan hunian layak dan aman merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dasar masyarakat, sekaligus fondasi pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana.

Ia mengapresiasi dan mendukung langkah cepat dan terukur Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam memperjuangkan penyediaan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kota Padang.

Menurut Shadiq, upaya Wali Kota Padang yang secara langsung mendampingi Kepala BNPB meninjau lahan aset Pemko Padang di kawasan belakang Pasar Simpang Haru, merupakan bentuk kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada rakyat.

Editor : Hamriadi, S. Sos., S. T
Bagikan

Berita Terkait
Terkini