Komisioner KPU Tanah Datar Nini Karlina Sampaikan Surat Pemberitahuan ke Publik

×

Komisioner KPU Tanah Datar Nini Karlina Sampaikan Surat Pemberitahuan ke Publik

Bagikan berita
Komisioner KPU Tanah Datar Nini Karlina Sampaikan Surat Pemberitahuan ke Publik
Komisioner KPU Tanah Datar Nini Karlina Sampaikan Surat Pemberitahuan ke Publik

TANAH DATAR - Komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar Nini Karlina menyampaikan surat pemberitahuan ke publik berdasarkan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019.Kemudian berdasarkan Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.

"Demikian diberitahukan, untuk diinformasikan ke publik," kata Nini Karlina. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini