TANAH DATAR – Bawaslu Kabupaten Tanah Datar bersama tim gabungan terdiri dari personil Polres, Kodim, Satpol Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Tanah Datar menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan Pemilu 2024, Rabu (22/11/2023).Dalam penertiban tersebut, tim gabungan dibagi menjadi empat tim menyebar di 14 kecamatan sesuai jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Tanah Datar.
Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki menyampaikan penertiban APK dan APS tersebut karena pemasangannya belum masuk jadwal masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU dan melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum."APK yang ditertibkan itu masuk kategori kampanye seperti ada nomor dan logo partai politik, ada ajakan memilih dan mencoblos, serta ada citra diri caleg. Sementara APS yang ditertibkan karena ada ajakan memilih seperti ada gambar paku atau pilih nomor urut," kata Andre.
Ia menyebut apabila pemasangan APS sudah sesuai dan tidak masuk kategori kampanye maka tidak ditertibkan.
Ia menjelaskan jika peserta Pemilu akan memasang APS agar memperhatikan tempat atau lokasi yang dilarang peraturan dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih."Selain pemasangan APK dan APS, peserta Pemilu juga dilarang memasang bendera Parpol kecuali di kantor atau sekretariat Parpol," tutur Al Azhar.
Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Sungayang, Irfan Taufik mengharapkan peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum dimulainya jadwal kampanye dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari,” kata Irfan.
Ia menyampaikan pada tahapan ini, para peserta Pemilu dapat melakukan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik. (*)
Editor : Mangindo Kayo