Ranperda SPBE :  Antara Kompetensi, Tuntutan Zaman & Kemampuan Aparatur

×

Ranperda SPBE :  Antara Kompetensi, Tuntutan Zaman & Kemampuan Aparatur

Bagikan berita
Ranperda SPBE :  Antara Kompetensi, Tuntutan Zaman & Kemampuan Aparatur
Ranperda SPBE :  Antara Kompetensi, Tuntutan Zaman & Kemampuan Aparatur

SALAH satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas eksekutif dan legislatif di Kota Bukittinggi adalah Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronis (SPBE).‎Meski ini bukan sebuah hal baru di tengah kemajuan zaman yang serba cepat dan menuntut semua pihak agar mengkombinasikan dengan sistem elektronik, tetap saja ini menjadi sebuah hal yang membuat kening kita berkerut.

‎Kenapa bisa demikian? Karena tak semua aparatur mengerti dan paham dengan dunia digital. Parahnya, sudahlah tak paham, pun mereka tak mau belajar.‎"Harus diakui, tak semua aparatur di Kota Bukittinggi memiliki kompetensi akan hal tersebut. Namun aparatur yang muda - muda, skill mereka jauh lebih baik," kata Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H Syaiful Efendi LC MA.

Meski meyakini ASN yang berusia muda mampu dan bisa menguasai sistem tersebut, sayangnya kader PKS tersebut tak mengetahui secara pasti persentasenya.‎Apa yang dikatakan Syaiful, menjadi sebuah alarm bagi warga Kota Wisata. Sebab, kompetensi bukan hal yang mudah untuk dikuasai. Apalagi dipaksakan.

‎Pelatihan dan pembelajaran saja tidak cukup, apalagi dipaksakan. Ataukah ilmu atau kepandaian tersebut hanya untuk aparatur yang berusia muda saja?‎Kalau iya, apa pekerjaan aparatur berusia lebih senior? Apakah mereka hanya akan menjadi penonton? Sebab kompetensi bukan sebuah hal mudah untuk dikuasai.

‎Sebenarnya, sah sah saja Ranperda itu dibahas menjadi Perda. Tapi yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kesiapan ribuan aparatur sipil negara di Kota Tri Arga tersebut siap menghadapi dan menerapkannya.‎Gagap teknologi bukan sebuah hal yang tabu apalagi kemampuan untuk menguasai teknologi tak bersifat Fardhu Kifayah. Tapi bagi ASN, tak ada alasan untuk tidak menguasainya.

‎Ranperda SPBE sendiri, untuk diketahui adalah satu dari hanya dua Ranperda saja yang tengah dibahas di gedung DPRD Kota Bukittinggi selain Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga pertengahan tahun 2025.‎Ada baiknya, Ranperda ini dikaji ulang terlebih dahulu agar nantinya saat telah naik kelas menjadi Perda, tak menjadi Perda mandul yang hanya tertulis di atas lembaran negara tanpa dilaksanakan dikarenakan keterbatasan tersebut.

‎Jangan sampai biaya ratusan juta yang dikucurkan untuk menghasilkan sebuah Perda menjadi sia-sia. Sebab bukan rahasia umum, banyak Perda yang dibuat  sekadar menunjukkan aktifitas legislatif di meja sidang belaka.‎Mau contoh, lihatlah banyak bangunan yang didirikan di wilayah terlarang tanpa IMB lagi. Perda tentang ketertiban yang bak macan ompong ketika banyak oknum pedagang beraktifitas di trotoar jalan. Bahkan pengguna jalan pun seenaknya parkir di bawah tanda larangan. ***

‎‎

‎‎

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Daftar Korban Galodo dan Bajir Bandang Kabupaten Agam
Terkini
Korban Galodo dan Bajir Bandang di Kabupaten Agam Belum Ditemukan