BUKITTINGGI -- Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Dinas Perhubungan, telah siapkan 14 titik parkir resmi di kota itu."Agar pemudik dan pengunjung Kota Bukittinggi tidak kesulitan mencari tempat parkir kendaraan, kita sudah siapkan 14 titik pakir," ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa (9/4/2024).
14 titik parkir resmi khusus selama libur lebaran ;1. SMPN 1
2. Kantor PDAM3. SMPN 4 Panorama
4. SD 02 Percontohan5. Sport Hall
6. SMPS PSM7. Parkiran Gedung Cindua Mato RSAM
8. SD 01 Benteng9. Halaman Kantor Dishub10. Kantor Pemeliharaan Jalan DPU Prov. Sumbar (Atas Ngarai)11. Lantai 3 Terminal Wowo
12. Janjang Gudang13. Jl Lenggo Geni sebelah Kantor BNI
14. Zona 3 Stasiun Lambuang.Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Tarif parkir resmi badan jalan ;1. Mobil Rp 5000,- per satu kali parkir
Editor : Mangindo Kayo