AGAM, BacalahNews.com — Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul dugaan beredarnya BBM oplosan yang kembali meresahkan.SPBU PT Hakersen di Banda Gadang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, ditemukan indikasi kuat bahwa Pertalite yang dijual tercampur Solar.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pengendara melaporkan kerusakan mesin usai mengisi bahan bakar di SPBU tersebut pada Rabu (7/5/2025) dan Kamis (8/5/2025).Pertalite yang diduga tercemar telah habis terjual, namun dampaknya langsung terasa. Menurut informasi, dua warga telah melapor ke Polres Agam karena kendaraan mereka mengalami kerusakan setelah pengisian BBM.
Sumber internal menyebutkan sekitar 16.000 liter Pertalite tercampur dengan 2.000 liter Solar. Jika hal ini disengaja, potensi keuntungannya mencapai Rp6.400.000 juta, dengan asumsi selisih harga Rp3.200 per liter.Namun, motif pencampuran masih diselidiki. Edwind Tanjung, pengawas SPBU dari PT Hakersen, menjelaskan insiden terjadi saat dua truk tangki tiba dini hari dalam kondisi hujan deras. Karena kelelahan dan cuaca buruk, petugas salah memasang selang sehingga Solar dialirkan ke tangki Pertalite.
"Mungkin sekitar 500 liter Solar yang tercampur sebelum kesalahan disadari," sebutnya pada wartawan, Sabtu (10/5/2025)SPBU sempat menghentikan penjualan dan melapor ke Pertamina untuk pengujian. Namun, penjualan kembali dibuka secara terbatas bagi nelayan karena alasan kebutuhan, memicu protes dari konsumen umum sehingga dijual juga untuk umum.
Pakar otomotif menyebut pencampuran Solar ke mesin bensin sangat berisiko. Solar dapat merusak sistem pembakaran, menyumbat filter, dan menyebabkan mogok total.Tindakan menjual BBM tercemar, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, bisa dijerat hukum. Terlebih Pertalite bercampur tersebut terjual sampai habis.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen.Pasal 62 ayat (1) menyebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, instansi terkait seperti Pertamina atau BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional SPBU.Dengan adanya laporan warga, dugaan kelalaian berat atau kesengajaan tidak bisa diabaikan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum.
"Usut tuntas kasus ini, jangan sampai kasus seperti ini terus berulang tanpa konsekuensi," tegas salah satu tokoh masyarakat Agam. (AZT)
Editor : Mangindo Kayo