Agam Ukir Rekor 11 Kali WTP, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

×

Agam Ukir Rekor 11 Kali WTP, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Bagikan berita
Agam Ukir Rekor 11 Kali WTP, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
Agam Ukir Rekor 11 Kali WTP, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

AGAM -- Kabupaten Agam kembali menorehkan sejarah penting dalam tata kelola pemerintahan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut.Opini tertinggi dalam akuntabilitas keuangan ini diterima atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA., di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang, Rabu (21/5/2025).

Capaian ini bukan sekadar simbol keberhasilan administratif, tetapi menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Agam secara konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Sejalan dengan standar akuntansi pemerintahan dan regulasi nasional, prestasi ini mencerminkan budaya birokrasi yang bertanggung jawab.Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM Dt. Tan Batuah, menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar prestise, tetapi cermin dari kerja keras dan integritas seluruh perangkat daerah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Ini adalah buah dari kolaborasi dan komitmen kami dalam menghadirkan tata kelola yang bersih, serta menjadi motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, M.A., menyebut bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi berkelanjutan antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal anggaran daerah agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini akan dijadikan pondasi untuk memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas kebijakan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.Pemberian opini WTP ini sendiri merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Proses penyerahan hasil audit dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati antara BPK dan DPRD Kabupaten Agam.

Dengan capaian ini, Kabupaten Agam tidak hanya memperlihatkan konsistensi dalam menjaga kualitas laporan keuangan, tetapi juga mengukuhkan dirinya sebagai model tata kelola daerah yang bisa diandalkan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik. (ANIZ)

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini